Tampilkan postingan dengan label Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haji. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Desember 2014

Hadits-Hadits Lemah Seputar Udh-hiyyah


Terdapat beberapa hadits lemah yang berkaitan dengan pembahasan. Sebagian hadits-hadits tersebut tergolong ke dalam hadits yang banyak disebut oleh lisan manusia pada bulan Dzulhijjah.
Kami menganggap bahwa merupakan suatu amalan yang baik untuk saling mengingatkan dalam hal tersebut.
Secara umum, Abu Bakr Ibnu Al-'Araby rahimahullâh memberikan sebuah kaidah. Beliau berkata, "Tidak ada satu hadits pun yang shahih (yang menjelaskan) tentang keutamaan udh-hiyyah. Manusia meriwayatkan, tentang (udh-hiyyah ini), hal-hal menakjubkan yang tidak sah (baca: lemah)."
Berikut kami meringkaskan hadits-hadits lemah yang berkaitan dengan pembahasan dari buku-buku yang ditulis oleh ahli hadits masa ini, Syaikh Muhammad Nâshiruddîn Al-Albâny rahimahullâh.
Hadits Pertama

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ فَطِيْبُوا بِهَا نَفْسًا


"Tidaklah anak Adam beramal, pada hari An-Nahr, dengan amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada pertumpahan darah. Sungguh (hewan sembelihan tersebut) akan datang, pada hari kiamat, dengan tanduk-tanduk, rambut-rambut, dan sepatu-sepatunya. Sesungguhnya darah itu telah memiliki kedudukan di sisi Allah sebelum jatuh ke bumi maka buatlah diri kalian bergembira dengannya."
Hadits di atas diriwayatkan oleh At-Tirmidzy, Ibnu Mâjah, Al-Hâkim, dan Al-Baghâwy dari Aisyah radhiyallâhu 'anhâ dari Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam.
Pada sanadnya, terdapat rawi yang bernama Abul Mutsanna Sulaiman bin Yazîd, seorang rawi yang sangat lemah. Hadits di atas dilemahkan oleh Al-Baghâwy, Al-Mundziry, Adz-Dzahâby, dan Al-Albâny. Bacalah Silsilah Al-Ahâdits Adh-Dha'îfah no. 526.
Hadits Kedua

Dari Zaid bin Arqam radhiyallâhu 'anhu, beliau berkata,

أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيْكُمْ إِبْرَاهِيمَ. قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ. قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ


"Para shahabat Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam bertanya, 'Wahai Rasulullah, apa udh-hiyyah ini?' Beliau menjawab, '(Ini adalah) sunnah kakek kalian, Ibrahim.' Mereka bertanya, 'Apa bagian kami dari (udh-hiyyah) itu, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Pada setiap rambut, satu kebaikan.' Mereka bertanya, 'Bagaimana dengan rambut domba, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Pada setiap rambut domba, satu kebaikan.'."
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah, Ibnu 'Ady, Al-Hâkim, dan Al-Baihaqy.
Syaikh Al-Albâny memvonis hadits di atas sebagi hadits maudhû' 'palsu'. Bacalah Silsilah Al-Ahâdîts Adh-Dha'îfah no. 1050.
Hadits Ketiga
Dari 'Imrân bin Hushain radhiyallâhu 'anhu, Rasulullah bersabda shallallâhu 'alaihi wa sallam,

يَا فَاطِمَةُ قَوْمِيْ فَاشْهَدِيْ أُضْحِيَتَكِ فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا كُلُّ ذَنْبٍ عَمِلْتِيهِ وَقُولِيْ إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ. قِيلَ : يَا رَسُولَ اللهِ هَذَا لَكَ وَلأَهْلِ بَيْتِكَ خَاصَّةً فَأَهْلُ ذَلِكَ أَنْتُمْ أَمْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً قَالَ : بَلْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً


"Wahai Fathimah, berdirilah kepada udh-hiyyah-mu dan persaksikanlah karena akan diampuni untukmu segala dosa yang engkau lakukan bersama awal tetesan yang menetes dari darah (udh-hiyyah-mu) itu. Katakanlah, 'Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya. Demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan saya adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah).'." 'Imrân berkata, "Saya bertanya, 'Wahai Rasulullah, (apakah udh-hiyyah) ini untukmu dan keluargamu secara khusus sehingga kalianlah pemiliknya, ataukah untuk kaum muslimin secara umum?' Beliau menjawab, '(Tidak), tetapi (udh-hiyyah ini) untuk kaum muslimin secara umum.'."
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ar-Rûyâny, Ath-Thabarâny, Al-Hâkim, Al-Baihaqy, Al-Khatîb, dan selain mereka.

Abu Hâtim rahimahullâh berkata, "Itu adalah hadits mungkar," demikian pula yang diikuti oleh Syaikh Al-Albâny dalam Silsilah Al-Ahâdîts Adh-Dha'îfah no. 528.
Pada Silsilah Al-Ahâdîts Adh-Dha'îfah no. 6828, Syaikh Al-Albâny juga menyebut hadits di atas dari riwayat Abu Sa'îd Al-Khudry radhiyallâhu 'anhu dengan vonis lemah, dan pada no. 6829 dalam kitab yang sama, dari hadits Ali bin Abi Thalib, beliau memvonis sebagai hadits palsu.
Hadits Keempat
Dari Al-Hasan bin Ali radhiyallâhu 'anhumâ, Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda,

من ضَحَّى طَيِّبَةً بها نَفْسُهُ مُحْتَسِبًا لأُضْحِيَّتِهِ كانت له حِجَابًا مِنَ النَّارِ


"Barangsiapa yang menyembelih dengan jiwa yang ridha serta semata mengahrap pahala udh-hiyyah, (amalan) itu adalah tirai baginya dari api neraka."
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ath-Thabarâny 3/84/2836. Al-Haitsâmy menyebut bahwa, dalam sanad hadits tersebut, terdapat Sulaiman bin 'Amr An-Nakhâ`iy, seorang pendusta. Ibnu Hibbân menyebut bahwa Sulaiman memalsukan hadits. Oleh karena itu, hadits di atas divonis sebagi hadits maudhû' 'palsu' oleh Syaikh Al-Albâny dalam Silsilah Al-Ahâdîts Adh-Dha'îfah no. 829.
Hadits Kelima
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu 'anhu, dari Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ضَحُّوْا وَاحْتَسِبُوْا بِدِمَائِهَا فَإِنَّ الدَّمَ وَإِنْ وَقَعَ فِي الْأَرْضِ فَإِنَّهُ يَقَعُ فِيْ حِرْزِ اللهِ جَلَّ وَعَزَّ


"Wahai sekalian manusia, ber-udh-hiyyah-lah dan haraplah pahala dari darah (udh-hiyyah) itu karena darah itu –walaupun jatuh ke bumi- sungguh telah jatuh ke dalam penjagaan Allah."
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ath-Thabarâny dalam Al-Mu'jam Al-Ausath 8/176/8319.
Al-Haitsamy menyebut bahwa, dalam sanad hadits itu, ada 'Amr bin Al-Hushain Al-'Uqaily, seorang matrûkul hadits 'haditsnya ditinggalkan'.
Syaikh Al-Albâny memvonis hadits ini sebagai hadits maudhû' 'palsu'. Bacalah Silsilah Al-Ahâdîts Adh-Dha'îfah no. 530.
Hadits Keenam
Dari Jâbir radhiyallâhu 'anhumâ, beliau berkata,

إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ يَوْمَ الْعِيدِ كَبْشَيْنِ ثُمَّ قَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا إِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيْفاً مُسْلِماً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ


"Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam ber-udh-hiyyah pada hari 'Id dengan (menyembelih) dua ekor kambing. Tatkala menghadapkan (kambing) tersebut, beliau berkata, 'Sesungguhnya saya menghadapkan wajahku dengan lurus kepada Yang Maha menciptakan langit dan bumi serta saya bukanlah dari kalangan musyrikin. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya. Demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan saya adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah). Ya Allah, dari-Mu dan bagi-Mu untuk Muhammad dan umatnya.'."
Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dâwud, Ibnu Mâjah, dan selainnya, dilemahkan oleh Al-Albâny dalam Dha'îf Sunan Abi Dâwud no. 273.
Hadits Ketujuh
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu 'anhu, beliau berkata,

أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالأُذُنَ وَأَنْ لاَ نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلاَ مُقَابَلَةٍ وَلاَ مُدَابَرَةٍ وَلاَ شَرْقَاءَ وَلاَ خَرْقَاءَ


"Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam memerintahku untuk memeriksa mata dan telinga (hewan udh-hiyyah) secara teliti. Kami tidak boleh ber-udh-hiyyah dengan hewan yang buta, yang ujung telinganya terpotong, yang akhir telinganya terpotong, yang telinganya dilubang sebagai tanda, dan yang telinganya terbelah."
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dâwud, Al-Hâkim, dan selain mereka. Dilemahkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Dha'îf Sunan Abi Dâwud no. 487.
Hadits Kedelapan
Dari Abu Hurairah radhiyallâhu 'anhu, beliau berkata, "Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam. Dia berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seseorang di antara kami yang menyembelih, (tetapi) dia lupa menyebut nama Allah?' Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda,

اسمُ اللهِ عَلَى فَمِ كُلِّ مُسْلِمٍ


'Nama Allah berada di atas mulut setiap muslim.'."
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ad-Dâraquthny, Ath-Thabarâny dalam Al-Ausath, Al-Baihaqy, dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqîq. Dalam sanadnya, terdapat rawi yang bernama Marwân bin Sâlim, rawi yang dianggap sangat lemah oleh Ahmad, Al-Bukhâry, Ad-Dâraquthny, dan selain mereka.
Hadits di atas divonis maudhû' 'palsu' oleh Al-Albâny dalam Silsilah Al-Ahâdîts Adh-Dha'îfah no. 2774.
Hadits Kesembilan
Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda,

ذَبِيحَةُ الْمُسْلِمِ حَلاَلٌ ذَكَرَ اسْمَ اللهِ أَوْ لَمْ يَذْكُرْهُ إِنَّهُ إِنْ ذَكَرَ لَمْ يَذْكُرْ إِلاَّ اسْمَ اللهِ


"Sembelihan seorang muslim adalah halal, baik dia menyebut nama Allah maupun tidak, karena, bila menyebut, tidaklah dia menyebut kecuali nama Allah."
Hadits di atas diriwayatkan secara mursal oleh Abu Dâwud dan selainnya dari Ash-Shalt. Hadits yang semakna dengannya diriwayatkan pula oleh Al-Hârits dari Mursal Râsyid bin Sa'd. demikian keterangan Al-Albâny dalam Irwâ'ul Ghalîl no. 2538.

Rabu, 10 Desember 2014

Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah)?


Derajat Hadits Puasa Hari Tarwiyah
Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Derajat Hadits Puasa Hari TarwiyahSudah terlalu sering saya ditanya tentang puasa pada hari tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) yang biasa diamalkan oleh umumnya kaum muslimin. Mereka berpuasa selama dua hari yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah (hari Arafah). Dan selalu pertanyaan itu saya jawab : Saya tidak tahu! Karena memang saya belum mendapatkan haditsnya yang mereka jadikan sandaran untuk berpuasa pada hari tarwiyah tersebut.
Alhamdulillah, pada hari ini 3 Agustus 1987 [seperti tertulis di dalam buku, admin] saya telah menemukan haditsnya yang lafadznya sebagai berikut.
صوم يوم التروية كفارة سنة، وصوم يوم عرفة كفارة سنتين
“Artinya : Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”.
Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248) dari jalan :
[1]. Abu Syaikh dari :
[2]. Ali bin Ali Al-Himyari dari :
[3]. Kalbiy dari :
[4]. Abi Shaalih dari :
[5]. Ibnu Abbas marfu’ (yaitu sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)
Saya berkata : Hadits ini derajatnya maudhu’ (موضوع).
Sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.
Pertama: Kalbi (no. 3) yang namanya : Muhammad bin Saaib Al-Kalbi. Dia ini seorang rawi pendusta. Dia pernah mengatakan kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Apa-apa hadits yang engkau dengar dariku dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas, maka hadits ini dusta” (Sedangkan hadits di atas Kalbiy meriwayatkan dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas).
Imam Hakim berkata : “Ia meriwayatkan dari Abi Shaalih hadits-hadits yang maudlu’ (palsu)” Tentang Kalbi ini dapatlah dibaca lebih lanjut di kitab-kitab Jarh Wat Ta’dil:
[1]. At-Taqrib 2/163 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar
[2]. Adl-Dlu’afaa 2/253, 254, 255, 256 oleh Imam Ibnu Hibban
[3]. Adl-Dlu’afaa wal Matruukin no. 467 oleh Imam Daruquthni
[4]. Al-Jarh Wat Ta’dil 7/721 oleh Imam Ibnu Abi Hatim
[5]. Tahdzibut Tahdzib 9/5178 oleh Al-Hafizd Ibnu Hajar
Kedua : Ali bin Ali Al-Himyari (no. 2) adalah seorang rawi yang majhul (tidak dikenal).
Kesimpulan:
[1]. Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) adalah hukumnya bid’ah. Karena hadits yang mereka jadikan sandaran adalah hadits palsu/maudhu’ yang sama sekali tidak boleh dibuat sebagai dalil. Jangankan dijadikan dalil, bahkan membawakan hadits maudlu’ bukan dengan maksud menerangkan kepalsuannya kepada umat, adalah hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama.
[2]. Puasa pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) adalah hukumnya sunat sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah ini.
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Artinya : … Dan puasa pada hari Arafah –aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram) –aku mengharap dari Allah menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu”. [Shahih riwayat Imam Muslim (3/168), Abu Dawud (no. 2425), Ahmad (5/297, 308, 311), Baihaqi (4/286) dan lain-lain]
Kata ulama : Dosa-dosa yang dihapuskan di sini adalah dosa-dosa yang kecil. Wallahu a’lam!
Disalin dari kitab Al-Masaa’il Jilid 2 (Masalah 48) hal. 176-178 , oleh guru kami Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat ~semoga Allah menjaganya~. (Pustaka Darus Sunnah – Jakarta, Cetakan 4, Th. 1427H/2007M)


Artikel: Moslemsunnah.Wordpress.com

Senin, 15 September 2014

KEUTAMAAN TANGGAL 1 SAMPAI 10 DZUL HIJJAH


Dari Ibn Abbas radhiallahu 'anhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun." 
(HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)

Berdasarkan hadis tersebut, ulama' sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari 'Arafah)
Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa'id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.
Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus? Terdapat hadis yang menyatakan: "Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun." Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu'at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu' 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu'ah).

Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin 'Affaanah). Wallaahu a'lam.


Tauhid
Mendapatkan Pahala Haji dan Umroh
Piqih Qurban
Skema Ibadah Haji dan Umroh