HAJI DAN UMROH
Mendapatkan Pahala Haji dan Umroh bagi yang belum mampu berangkat ke Baitullah
Secara
bahasa haji berarti kunjungan, perjalanan, atau ziarah. Secara istilah haji
berarti berkunjung atau berziarah ke Baitullah (Ka'bah) di tanah suci Makkah
untuk melakukan beberapa amalan atau ibadah, seperti thawaf, sa'i, dan lainnya dalam
waktu tertentu demi memenuhi panggilan Allah Subhannahu wa Ta'ala dan melaksanakan rukun Islam yang
kelima.
Ibadah haji
adalah salah satu kewajiban dan salah satu ibadah yang paling mulia dalam
Islam. Oleh sebab itu Allah Subhannahu wa Ta'ala menjadikannya sebagai salah
satu rukun Islam yang dengannya Islam tetap tegak di muka bumi ini. Allah
Subhannahu wa Ta'ala berfiman:
فِيهِ آيَاتٌ
بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ
اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam."(Ali Imran: 97)
Dan Nabi
Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
بُنِيَ
اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا
وَرَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ
رَمَضَانَ
"Islam
ditegakkan di atas lima perkara, per-saksian bahwasanya tiada Ilah yang
sebe-narnya selain Allah Subhannahu wa Ta'ala dan bahwasanya Muhammad adalah
Rasul utusan Allah Subhannahu wa Ta'ala , menegakkan shalat, menunaikan zakat,
mengerjakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." ( HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Ibadah yang
mulia ini menjadi idaman dan cita-cita setiap muslim, namun tidak setiap orang
mampu menggapai dan mencapai idamannya, karena Allah Subhannahu wa Ta'ala hanya
mewajibkan-nya bagi mereka yang mampu dan memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan oleh syari'at-Nya. Sebagaimana telah ditetapkan pula bahwa ibadah
ini diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Sedangkan hukum umrah tidak wajib,
melainkan sunnah saja.
Setelah Anda
memahami hal ini secara seksama, seyogianya anda menyadari bahwasanya apabila
anda ditakdirkan Allah Subhannahu wa Ta'ala untuk menunaikan ibadah yang mulia
ini, maka itu merupakan nikmat dan karunia Allah Subhannahu wa Ta'ala semata,
serta sebuah peluang emas yang tidak sepatutnya di sia-siakan.
Salah satu
upaya untuk tidak menyia-nyia-kan kesempatan ini adalah dengan mengikhlaskan
niat dan kemauan yang keras untuk mempelajari dengan seksama, tata cara ibadah
ini yang benar dan sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah
Shalallaahu alaihi wasalam , karena beliau telah memerintahkan dalam sabdanya:
"Ambillah
olehmu dariku tata cara manasik hajimu."
Lagi pula,
jika setiap amal ibadah yang di-kerjakan tidak sesuai dengan contoh beliau,
maka amal itu tertolak dan sia-sia, Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam
bersabda:
خُذُوْا
عَنِّى مَنَاسِكَكُمْ
مَنْ
عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ
"Barangsiapa
mengerjakan suatu amalan yang bukan atas perintah kami, maka amal itu
tertolak."
Dalam upaya
melaksanakan perintah Allah Subhannahu wa Ta'ala untuk berta'awun (saling
tolong menolong) dalam kebajikan dan takwa, maka penulis telah menyusun kitab
"Manasik Haji dan Umrah" ini sebagai sebuah sumbangan ilmiyyah untuk
kaum muslimin di negeri ini, agar mereka dapat menunaikan ibadah haji dan
umrah, minimal mendekati tata cara pelaksanaan haji dan umrah yang pernah
dikerjakan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam dan para Sahabat beliau.
Ibadah
haji dimulai dengan:
1. Berihram Yaitu
mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani
2. thawaf (qudum,
ifadhah) Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar
jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah
.
3. sa'i (antara
Shafa-Marwah) , yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah
sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
4. wuquf di Arafah
, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
5. mabit di
Muzdalifah
6. melempar jamrah
7. memotong/mencukur
rambut dan diakhiri dengan
8. thawaf wada'
Sedangkan
umrah secara bahasa berarti keramaian atau kemakmuran. Dalam istilah umrah
berarti berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa'i, dan bercukur demi
mengharap ridha Allah Swt.
Ibadah
Umroh dimulai dengan:
1) berihram
2) miqot
3) thawaf
4) sa'i dan
diakhiri dengan
5) mencukur atau
memendekkan rambut.
Pelaksanaan
ibadah haji atau umrah jangan dipandang sebagai acara melancong atau sekedar
rekreasi
atau bahkan
sekedar melampiaskan nafsu kesombongan atas harta yang dianugerahi Allah Swt.
atas hamba-hamba-Nya. Karena jika hal itu yang ada di benak jama'ah, maka
ibadah haji atau umrahnya akan sia-sia belaka. Seorang jama'ah harus mengambil
dari harta yang baik dan halal untuk pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Uang
yang digunakan untuk ibadah suci tidak boleh berasal dari hasil rentenir,
korupsi, pencurian, rampasan, dan lainnya. Hal ini akan membatalkan pahala haji
dan mendapat dosa serta murka dari Allah Swt dan rasul-Nya.
Sepatutnya
seorang jama'ah ketika hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah agar
merasakan kebesaran Allah Swt., karunia-Nya, dan pemeliharaan-Nya atas alam
semesta. Dia juga sepatutnya mengikuti tuntunan ibadah seperti yang dicontohkan
Rasulullah Saw. Dia juga dianjurkan memperbanyak bacaan istighfar, tasbih,
tahmid, dan takbir agar menyentuh jiwa dan hati yang bersih dan suci.
Dianjurkan juga bagi jama'ah untuk melaksanakan segala kewajiban Allah Swt dan
menjauhi segala larangan-Nya.
Seorang
jama'ah juga dianjurkan berbuat kebajikan bagi sesama kaum muslimin dan memberi
pertolongan bagi mereka yang membutuhkan. Dia juga harus membantu kaum yang
lemah dan miskin. Hal ini karena berbuat kasih-sayang kepada sesama manusia,
akan mendatangkan kasih-sayang dari Allah Swt.
Selama
melaksanakan ibadah haji atau umrah (juga ibadah kebajikan lainnya) seseorang
sepatutnya menjauhi perbuatan rafats (perkataan, sikap, dan perbuatan yang
menjurus pada erotisme, atau bersetubuh), fasik, mungkar, dan berbagai
perbuatan keji yang dilarang Allah Swt. dan rasul-Nya serta berdampak pada
kerugian dan mudharat pada sesama manusia dan alam semesta.
Barangsiapa
melaksanakan haji di rumah ini (Baitullah Al Haram), tidak rafats dan tidak
berbuat fasik, maka dia kembali seperti pada hari dilahirkan ibunya. (HR.
Bukhari)
WAKTU PELAKSANAAN
HAJI DAN UMRAH
Adapun waktu
pelaksanaan haji adalah beberapa bulan tertentu yaitu Syawal, Dzulqa'dah, dan
Dzulhijjah. Jumlah hari dari ketiga bulan itu adalah 69 hari dengan rincian: 29
hari di bulan Syawal, 30 hari di bulan Dzulqa'dah, dan 10 hari di bulan
Dzulhijjah. Puncak pelaksanaan haji dimulai sejak tanggal 9 Dzulhijjah di
Arafah) hingga 13 Dzulhijjah, karena di beberapa hari inilah yang menentukan
sah tidaknya ibadah haji.
Adapun
pelaksanaan umrah bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, tidak terikat
hanya pada beberapa bulan seperti pada ibadah haji. Namun, ibadah umrah tidak
dianjurkan pada tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arafah) hingga 13 Dzulhijjah yang
merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji.
MACAM
MACAM HAJI
Tamattu' adalah ibadah yang hanya berniat
(berihram) untuk umroh saja di bulan-bulan ibadah haji. Bila sudah sampai di
Makkah, dia bisa langsung melakukan thawaf dan sa'i untuk berumrah, mencukur
rambut, dan memotong kuku. Ketika tiba hari Tarwiyyah (hari ke-8 bulan
Dzulhijjah), dia mulai ihram dengan melakukan haji secara tersendiri dengan
seluruh aktifitas ibadah hajinya.
Ifrad adalah ibadah haji secara
tersendiri. Jika sudah sampai di Makkah, dia bisa melakukan thawaf qudum
(thawaf kedatangan ke tanah suci) lalu melakukan sa'i untuk ibadah haji tanpa
mencukur rambut atau memotong kuku. Dia juga tidak perlu ber-tahallul
(terlepasnya seseorang dari halangan atau pantangan selama ihram) selama ihram
karena posisinya tetap atau telah berihram hingga kemudian ber-tahallul setelah
melempar jamrah al-aqabah di hari Idul Adha (10 Dzulhijjah). Jika dia
mengakhirkan ibadah sa'i sampai waktu thawaf haji, maka tidak masalah.
Qiran adalah ibadah haji dimana seseorang
berihram untuk ibadah haji dan umrah secara bersamaan, atau berihram untuk umrah
terlebih dahulu kemudian masuk pada ihram ibadah haji. Kegiatan ini
dilaksanakan sebelum melakukan thawaf. Orang yang melaksanakan haji qiran sama
dengan yang dilaksanakan pada haji Ifrad, hanya saja orang yang melaksanakan
haji Qiran berkewajiban membayar dam (denda), sementara haji ifrad tidak ada
kewajiban.
MIQAT
Miqat adalah
tempat khusus yang telah ditentukan Rasulullah Saw. bagi orang-orang yang
hendak melakanakan ibadah haji dan umrah. Miqat hanya berlaku bagi seseorang
yang melaksanakan ibadah haji/umrah. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu
Abbas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, " Tempat-tempat miqat adalah
khusus untuk orang-orang yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah saja,
bukan untuk semua orang.
Bagi jama'ah
Indonesia gelombang I, miqat ihramnya di Bi'r Ali atau Dzulhulaifah; terletak
sekitar 20 km dari Makkah atau 450 km dari Madinah. Sedang bagi jama'ah haji
atau umrah Indonesia gelombang II, miqat ihramnya bisa dilaksanakan di salah
satu dari 3 miqat berikut:
1. Asrama Haji
Embarkasi di Tanah Air
2. Di atas pesawat
udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil (sebuah bukit berjarak sekitar
95 km sebelah timur Makkah; atau
3. di Airport King
Abdul Aziz Jeddah.
MABIT DI
MUZDALIFAH DAN MINA
Yang
dimaksud dengan mabit adalah menginap atau bermalam beberapa hari atau berhenti
sejenak untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melempar jamrah.
Ibadah mabit termsuk salah satu wajib haji. Tempat bermalam (mabit) ada di dua
tempat Muzdalifah dan Mina. Dengan bermalam di dua tempat ini, diharapkan
pelaksanaan melempar jamrah di Mina menjadi lebih mudah karena jaraknya yang
lebih dekat, hanya berkisar antara 100 M hingga 190 M di antara ketiga jamrah.
Mabit tahap
pertama dilaksanakan di Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha),
yaitu lewat tengah malam setelah pelaksanaan wukuf dari padang Arafah. Mabit
tahap pertama ini biasanya dilakukan sebentar saja, sebatas waktu untuk
memungut kerikil sebanyak 7 buah.
Mabit tahap
kedua, dilaksanakan di Mina selama dua hari (tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah) bagi
yang mengambil Nafar Awal, dan selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah) bagi
yang mengambil Nafar Akhir atau Nafar Tsani. Yang dimaksud Nafar Awal adalah
apabila jama'ah meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah, dan disebut nafar
awal karena jama'ah lebih awal meninggalkan Mina kembali ke Makkah dan hanya
melontar tiga hari. Adapun yang dimaksud dengan Nafar Akhir atau Nafar Tsani
adalah apabila jama'ah melempar jamrah selama empat hari (tanggal 10, 11, 12.
dan 13 Dzulhijjah) dan menginap di Mina selama tiga hari (11,12, dan 13
Dzulhijjah). Mabit di Mina dilakukan karena di tempat inilah tempat pelaksanaan
pelemparan atau pelontaran jamrah.
WUQUF DI
ARAFAH
Yang paling
utama bagi seorang jama'ah haji agar melakukan ihram pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Setelah itu keluar menuju Mina untuk menetap disana dan bermalam hingga malam
ke-9 Dzulhijjah. Kemudian pagi harinya pergi ke padang Arafah.
Sepatutnya
seorang jama'ah yang wuquf di Arafah berada di garis bata-batas wuquf. Hal ini
penting karena sebagian dari mereka sering wuquf berada di luar batas-batas
wuquf karena berbagai alasan: tidak tahu, hanya ikut-ikutan dan sebagainya.
Mereka yang tidak berwuquf di dalam batas-batas quwuf karena sengaja,
pelaksanaan hajinya tidak sah. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw.
"Ibadah haji itu harus wuquf di Arafah" (HR Al-Bukhari, Muslim, dll)
Seluruh Padang Arafah bisa dijadikan sebagai tempat wuquf.
Adapun batas
waktu wuquf di Arafah dimulai ketika waktu zawal (tergelincirnya matahari atau
sekitar waktu Zuhur) pada hari ke-9 Dzulhijjah hingga batas akhir wuquf ketika
waktu fajar di hari Idul Adha (hari ke-10 Dzulhijjah). Jika seorang jama'ah
belum wuquf hingga terbit fajar di hari ke-10 Dzulhijjah, maka ibadah hajinya
sia-sia atau tidak sah.
Tata Cara
umrah
Umroh bisa
dilakukan kapan saja diluar bulan-bulan haji
1) Memakai pakaian
ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk
wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan
tidak memakai cadar atau sarung tangan.
2) Niat umrah dalam
hati dan mengucapkan Labbaika 'umrotan atau Labbaikallahumma bi'umrotin.
Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan
suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan
Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan
ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
3) Jika sudah
sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
4) Sesampai di
ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil
menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan
Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup
memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
5) Thawaf sebanyak
7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf
diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah
kiri.
6) Shalat 2 raka'at
di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram
dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at
kedua.
7) Sa'i dengan naik
ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan
mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu
bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali
tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika
lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha
illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa shodaqo 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu
3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
8) Amalan pada poin
8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
9) Sa'i dilakukan
sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung
satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
10) Mencukur seluruh
atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi
wanita.
Dengan
demikian selesai sudah amalan umrah
http://www.arminatravel.com/index.php/tentang-haji-dan-umrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tambahkan komentar anda dengan santun