Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir
Abdat
Dari Abu Hurairah, dia berkata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
telah bersabda: ” Apabila salah seorang dari
kamu sujud maka janganlah di turun (ke sujud) sebagaimana turunnya onta, dan
hendaklah dia meletakkan kedua tangannya (turun dengan kedua tangannya lebih
dahulu) sebelum kedua lututnya “.
Hadits riwayat Abu Dawud (840) dan lain-lain sebagaimana telah saya
terangkan takhrijnya di kitab saya Takhrij Sunan Abi Dawud (no.840 & 841).
Dalam lafazh yang lain (841):
Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
telah bersabda: ” Sengaja salah seorang dari kamu di dalam shalatnya turun (ke
sujud) sebagaimana turunnya onta “.
Dari hadits ini dapat di ambil faedah – terlepas dari perselisihan
tentang sah atau tidaknya hadits ini yang membutuhkan pembahasan tersendiri
di lain waktu insyaa Allahu Ta’ala, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam telah melarang kita turun ke sujud sebagaimana turunnya onta.
Yakni beliau melarang kita menyerupai keadaan sifat dan turunnya onta. Sedangkan
sifat turunnya onta sebagaimana telah disaksikan oleh manusia adalah di mulai
dari bagian anggota badannya yang depan turun lebih dahulu kemudian yang
belakang.
Maka setelah kita tahu apabila kita turun ke sujud mendahulukan kedua
tangan kemudian baru kedua kaki, tidak ragu lagi bahwa perbuatan kita yang
turun sujud dengan kedua tangan lebih dulu telah menyerupai sifat
turunnya onta yang telah dilarang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
Karena maksud yang besar dari larangan beliau shallallahu’alaihi wa sallam di
dalam hadits ini ialah agar kita tidak menyerupai keadaan dan sifat turunnya
onta ketika kita turun ke sujud. Akan tetapi kalau kita turun ke sujud dengan
kedua kaki terlebih dulu berarti kita telah menyalahi atau berbeda dengan keadaan
dan sifat turunnya onta.
Inilah yang diperintah!
Wajib berbeda dengan sifat turunnya onta!
Dilarang menyerupai keadaan dan sifat turunnya onta!
Apakah ketika kita turun ke sujud dengan tangan atau kaki lebih dulu tidak
jadi masalah atau sama saja, karena yang terpenting atau yang menjadi asas
(dasar) dari hadits adalah larangan menyerupai sifat turunnya onta.
- Kalau onta ketika turun memulai dari bagian anggota badannya yang belakang… Maka, ketika kita turun ke sujud dengan kedua kaki lebih dulu berarti kita telah menyerupai sifat turunnya onta…
- Kalau onta ketika turun memulai dari bagian anggota badannya yang depan… Maka, ketika kita turun ke sujud dengan kedua tangan lebih dulu berarti kita telah menyerupai sifat turunnya onta…
Manusia telah menyaksikan dengan mata kepala mereka dan sebagiannya lagi
telah mendengar dari berita mutawaatir yang sampai kepada mereka, bahwa onta
ketika turun dari depan dulu kemudian yang belakang.
Maka berarti…
Oleh karena itu sebagian dari ahli tahqiq seperti Ibnul Qayyim [1] dan Syaikhul Imam Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin
[2] mengatakan, bahwa bagian yang kedua dari
hadits ini yaitu lafazh:
“…..dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya
(turun dengan kedua tangannya lebih dulu) sebelum kedua lututnya “.
Lafazhnya terbalik. Hal ini disebabkan kekeliruan dari sebagian rawi
hadits, sehingga terjadilah kontradiksi (pertentangan) di dalam hadits ini
antara bagian pertama dengan bagian kedua:
Bagian pertama melarang turun ke sujud menyerupai turunnya onta. Sedangka
turunnya onta telah diketahui secara pasti yaitu dari depan dulu kemudian
belakang.
Bagian kedua sebagaimana lafazh di atas.
Maka terjadilah pertentangan yang tidak mungkin jama’!
Karena kalau kita turun ke sujud dengan kedua tangan lebih dulu, maka tidak
ada ragu lagi, turunnya kita telah menyerupai keadaan dan sifat turunnya onta.
Seperti yang saya kataka sebelum ini, apakah ketika kita turun ke sujud dengan
tangan atau kaki lebih dulu tidak jadi masalah dan sama saja, karena yang
terpenting atau yang menjadi asas (dasar) dari maksud hadits adalah larangan
menyerupai sifat turunnya onta.
Maka dari itu sebagian muhaqqiq dengan tegas mengatakan, tidak ragu lagi
bahwa bagian kedua dari hadits lafazhnya terbalik atau maqlub dalam
istilah hadits, yang seharusnya lafazhnya demikian:
“….dan hendaklah dia meletakkan kedua lututnya (turun
dengan kedua lututnya terlebih dulu) sebelum kedua tangannya “.
Walhasil, permasalahan ini sangat menarik sekali khususnya bagi para
pelajar ilmiyyah, yang dengan sebabnya mereka dapat menimba ilmu yang banyak
sekali dari khilaf ilmiyyah fiqhiyyahh ijtihadiyyah. Karena
masing-masing mujtahid dari para imam memiliki penelitian yang kadang-kadang
berbeda dari apa yang dihasilkan oleh saudaranya. Kemudian para pelajar
ilmiyyah melakukan tarjih ilmiyyah dalam masalah-masalah yang seperti ini.
Adapun umumnya kaum muslimin yang tidak memiliki kemampuan dan tidak
memiliki keahlian atau tidak menguasai beberapa disiplin ilmu yang dengan
sebabnya mereka dapat menentukan pilihan berdasarkan ilmu yang mereka kuasai,
maka dalam keadaan seperti ini tentunya mereka taqlid kepada sebagian ulama
mujtahidin. Karena hakikat dari taqlid itu adalah jahil (tidak tahu). Maka dari
itu para ulama mengatakan, bahwa muqallid bukan seorang yang alim. Apabila
mereka (para muqallid) mencampuri yang mereka sama sekali tidak mempunyai
bagian ilmiyyah, berarti mereka telah memasuki rumah tidak melalui pintunya, maka
hal ini merupakan musibah ilmiyyah dan amaliyyah di dalam islam. Kemudian yang
akan terjadi, pastilah ilmu akan dia sia-siakan, para ulama akan ditinggalkan
dan Agama dijadikan permainan.
Pembahasan ini – yakni mengenai mujtahid bersama pelajar ilmiyyah yang
mempunyai kemampuan disiplin ilmu dan muqallid bersama taqlidnya dan yang
berkaitan dengannya – sangat luas sekali seperti yang sering saya jelaskan di
majelis-majelis ilmu khususnya di majelis pembacaan kitab shahih Bukhari dan
Syarahnya Fat-hul Baari sabtu pagi di Masjid Al Mubarak (Kota) [3]
Saya walaupun merajihkan turun ke sujud
dengan kaki lebih dulu, tetapi saya selalu menasehati janganlah
masalah-masalah yang seperti ini di jadikan ajang pertengkaran yang asasnya
tidak lain melainnkan hawa dan kejahilan.
Footnote:
[1] Zaadul Ma’aad juz 1 hal: 215-224 cet:
Muassasah Ar Risalah di tahqiq oleh syaikh Syu’aib Al Arnauth dab Abdul Qadir
Al Arnauth.
[2] Majmu’ Fatawa wa Rasaa-il syaikh Muhammad bin
Shalih Al ‘Utsaimin jilid 3 hal: 170-183.
[3] Kajian rutin (khusus ikhwan) yang diasuh oleh
beliau setiap hari Sabtu pagi di Masjid Jami Al-Mubarak, Krukut, Jl. Gajah Mada
(dibelakang gedung Pos Kota) Jakarta Barat. Masih berlangsung hingga sekarang
[tambahan dari admin]
Disalin dari Kitab Al-Masaa-il Jilid 10 hal.311-315 (Masalah ke 360) oleh guru
kami Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat ~semoga Allah menjaganya~
—
#Catatan: dalam masalah ini saya (admin) lebih memilih pendapat Asy Syaikh
Al Albani rahimahullah (yakni mendahulukan tangan kemudian lutut) sebagaimana
yang beliau jelaskan panjang lebar dalam kitab beliau “Sifat Shalat Nabi”.
Ketika menjelaskan hadits yang disampaikan Ustadz Abdul Hakim diatas.
Beliau (Syaikh Al-Albani) mengatakan, Sanad
hadits ini Shahih. Para perawinya tsiqah dan merupakan perawi-perawi
yang dipergunakan oleh Muslim, kecuali Muhammad bin Abdullah bin al-Hasan, dia
ma’ruf dengan hadits-hadits tentang tazkiyah an-nafs, dia seorang al Alawi
(Ahlul Bait Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dia perawi yang tsiqah) seperti
yang dikatakan oleh an Nasa’i dan yang lainnya. Dan diikuti oleh al Hafizh di
dalam at Taqrib.
Oleh karena itulah, an Nawawi di dalam Majmu’ (3/421) dan az Zurqani di
dalam Syarh al Muwahib (7/320) berkata, ” Sanadnya Jayyid “. Untuk pembahasan
lengkapnya silahkan lihat “Sifat Shalat Nabi”. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tambahkan komentar anda dengan santun